PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SDSN MAMPANG PRAPATAN 02 PAGI
JLN. MP. PRAPATAN IV/5 JAKARTA SELATAN 12790 TELP. (021) 794.8772
NOMOR STATISTIK SEKOLAH : 101 016 303 104
SURAT EDARAN
Nomor : 018/1851.45.2.029.
Kepada Yth,
1. Orang Tua/ Wali Murid
2. Pengantar dan Penjemput
Siswa SDSN Mampang Prapatan 02 Pagi
Mengingat ketenangan belajar siswa SDSN Mampang Prapatan 02 Pagi. Mulai terganggu dengan keberadaan pengantar dan penjemput siswa SDSN Mampang Prapatan 02 Pagi. Maka mulai tanggal, 2 Maret 2010. Kepada seluruh pengantar dan penjemput dilarang memasuki halaman sekolah.
Bagi orang tua/ penjemput yang menunggu siswa SDSN Mampang Prapatan 02 Pagi di wajibkan menunggu di ruang belakang/ depan kantin dan motor/ kendaraan di parkir di depan ruang Gugus (Rumah Dinas)
Demikian surat edaran ini dibuat agar dapat di ketahui dan dilaksanakan
Jakarta, 2 Maret 2010
Kepala Sekolah
SDSN Mampang Prapatan 02 Pagi
Drs. Sutirto,MM.Pd
NIP : 130 829 838
Comments
0 Response to 'Surat Edaran'
Posting Komentar